TUGAS INDIVIDU 2 ETIKA BISNIS
TUGAS INDIVIDU 2
ETIKA BISNIS

NAMA : ANDI
TENRI
KELAS : 3EA25
NPM :
10216781
TEORI
PENGERTIAN
ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan landasan
tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait untuk
menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau
mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum
dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang diinginkan. Moralitas
selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia, aspek baik atau buruk
yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang masih belom pernah etika
bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan
bisnis sering juga terjadi karena peluang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam
penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan yang
melanggar etika bisnis.
PRINSIP
ETIKA BISNIS
Secara umum etika bisnis harus
ditempuh oleh perusahaan agar tercapai tujuan yang telah ditetapakan. Oleh
karena itu etika bisnis memiliki beberapa prinsip yang digunakan sebagai acuan
dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan yang dimaksud. Adapun
prinsip-prinsip etika dalam berbisnis adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip
Otonomi
Dalam menjalankan prinsip otonomi
ini 2 perusahaan atau lebih bisa berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis
ini, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan untuk mengambil pendekatan
yang berbeda-beda dalam menjalankanya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki
kondisi karakter internal dan strategi yang berbeda dalam mencapai tujuan serta
visi misi dari perusahaan tersebut.
2.
Prinsip
Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis
merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja
perusahaan. Kegiatan bisnis akan bisa berhasil dan sukses bila setiap individu
yang terlibat dalam kegiatan bisnis menerapkan prinsip kejujuran. Pada dasarnya
prinsip kejujuran ini harus ditanamkan dalam setiap kegiatan bisnis.
3.
Prinsip
Keadilan
Perusahaan harus bersikap adil
kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil
kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan
yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung
jawabkan.
4.
Prinsip
Hormat pada Diri Sendiri
Dalam menjalankan bisnis masyarakat
sebagai konsumen merupakan cerminan bagi bisnis kita. Bila bisnis kita
memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat tentu itu akan berdampak
positif dengan bisnis yang kita jalankan dan begitu juga sebaliknya. Sebagai
pengelola perusahaan sudah menjadi kewajiban untuk memberikan respek kepada
siapapun yang terlibat dalam aktivitas bisnis.
KASUS
PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Ketenagalistrikan di
Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda
mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda
N.V. NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga
listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas dengan
berdirinya perusahaan swasta
lainnya.
Pasal 33 UUD 1945
menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh
PT. PLN adalah:
1.
Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah.
Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik.
Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini
telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens,
General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy,
Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell
Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang
harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2.
Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
ANALISIS
Dikarenakan PT. PLN
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi perusahaan tersebut
tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan
listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara
sepihak sebagaimana contoh kasus tersebut.
Tindakan PT. PLN dinilai
tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat
akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti
dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi
kebutuhan listrik secara adil dan merata.
Kesimpulan
:
Dapat disimpulkan bahwa PT.PLN telah
melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian yang dialami masyarakat.
Saran
:
Ada baiknya pemerintah membuka kesempatan
bagi para investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Untuk memenuhi
kebutuhan listrik nasional bagi masyarakat secara adil dan merata. Atau
pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN, sehingga menjadi lebih baik demi
tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar