Tugas 2 Kelompok Etika Bisnis
TUGAS
KELOMPOK 3
SOFTSKILL
ETIKA BISNIS

Disusun Oleh :
|
|
Ainjel
Kristina Wulandari
|
10216419
|
Andi
Tenri
|
10216781
|
Bella
Yuli Merlina Wati
|
11216387
|
Luluh
Mia Lestari
|
14216118
|
Nursaleh
|
15216602
|
KELAS :
3EA25
Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan
Lingkungan
Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika
bisnis sebagai berikut:
A.Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
B.Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah kunci
keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka
panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam
dunia bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting bagi
masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi dan
keberlangsungan bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran,
masing-masing pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran
relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal
ini penting membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran
relevan dalam hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan
akan bertahan lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
1
C.Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh
Keraf (1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa
prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang menjadi
haknya, sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional
objektif yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara lebih sederhana, prinsip
keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat martabat manusia beserta
hak hak yang melekat pada manusia. Keadilan juga bermakna meletakan sesuatu
pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa
kurang, memberikan hak setiap berhak secara lengkap, dalam keadaan yang sama,
dan penghubungan orang jahat atau yang melawan hokum, sesuai dengan kesalahan
dan pelanggarannya (masyhur;1985)
D.Hormat pada diri sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai
(takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat
memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan.
Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling
meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu
sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi
yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling
menghormati satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif
bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti misalnya dapat
saling membutuhkan, saling mengisi, saling menguntungkan, dan saling menguatkan
satu sama lain. Apabila dapat menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan
efek positif khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat
pada diri sendiri mempunyai
2
arti yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang
tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri
(jasmani dan rohani). Dalam hormat pada diri sendiri membuat penilaian yang
tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku
itu sangatlah penting karena hal tersebut akan menimbulkan pencritaan yang baik
pada diri kita.
E.Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah
sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
F.Teori etika lingkungan
1.
Ekosentrisme Merupakan kelanjutan
dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering
disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya
atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika
hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika
untukmencakup komunitas yang lebih luas.
2.
Antroposentrisme adalah teori
etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.
Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan
ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik
secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya.
3
Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
3.
Biosentrisme adalah etika
lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan
hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga
tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral
dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka
sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
4.
Zoosentrisme adalah etika yang
menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika
pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika
ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat
merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut
etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar
moral. Menurut The Society for the
Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan
manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih
5.
Neo-Utilitarisme Lingkungan
neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang
menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan
yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika
ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat
dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
6.
Anti-Spesiesme Teori ini menuntut
perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai
kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment).
Anti-
4
spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan
hidup spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience,
yaitu
kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira dan
seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya,
diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
7.
Prudential and Instrumental
Argument, Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan
kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan.
Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala
isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia
mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
8.
Non-antroposentrisme, Teori yang
menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari
alam.
9.
The Free and Rational Being,
Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain
karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu
Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan
manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia
melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya
untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang
rasional.
10. Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of
Environment) Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam
yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah
sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara
alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
5
G. Prinsip etika di lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan
bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip
etika lingkungan yaitu :
1. Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar
bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
2. Prinsip
Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu
melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha,
kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan
isinya.
3. Prinsip
Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider,
perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga
mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
4. Prinsip Kasih Sayang dan
Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa
mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi
semata-mata untuk alam.
5. Prinsip “No
Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia
mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak
manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
6
6. Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi dan produksi manusia modern harus
dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai
obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip
Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi
semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati
manfaat sumber daya alam secara lestari.
8. Prinsip
Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis
perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan
pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu
sumber daya alam.
9. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai
sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan
kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
7
Immoral Manajemen
Amoral adalah tindakan tidak bermoral yang
dilakukan oleh seseorang karena
kurangnya pengetahuan, memiliki kelainan, atau belum cukup umur. Sedangkan immoral adalah tindakan tidak bermoral
yang dilakukan oleh seseorang walaupun orang tersebut sudah mengetahui bahwa
hal tersebut memang salah dan tetap
melakukannya. Manajemen berasal dari bahasa inggris, “Manage” yang memiliki
arti mengelola/mengurus, mengendalikan, mengusahakan dan juga memimpin.
“Manajemen adalah sebuah proses
dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara bekerja secara
bersama sama dengan orang – orang dan sumber daya yang dimiliki organisasi.”
Dari definisi diatas dapat saya
simpulkan bahwa immoral manajemen adalah merupakan suatu cara yang di lakukan
oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan profit yang besar dengan melakukan
tindakan yang tidak benar , yaitu dengan melakukan plagiat produk lain,
pemotongan karyawan demi kepentingan pribadi dll.
Menurut Zimmerer, pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika adalah
manajer. Oleh karena itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya,
yaitu :
1. Moral Manajemen
Manajemen
moral juga bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan
menggunakan aspek legal dan prinsip-prinsip etika.
Filosofi manajer moral selalu melihat hukum sebagai standar minimum untuk
beretika dalam perilaku. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas
diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan
aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan
mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan
prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk
dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis
yang dijalankannya secara
8
legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti
keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku.
2. Immoral Manajemen
Manajer Immoral didorong oleh
Sumber : Thomas W. Zimmerer, Norman M. Scarborough, Entrepreneurship and The
New Ventura Formation 1996 hal. 21, alasan kepentingan dirinya sendiri demi
keuntungan sendiri atau perusahaannya. Kekuatan yang menggerakkan manajemen
Imoral adalah kerakusan/ ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau
keberhasilan personal. Manajemen immoral merupakan kutub yang berlawanan dengan
manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji
dibawah upah fisik minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan
lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi
kesepakatan dengan pemegang hak cipta dan sebagainya.
Immoral manajemen juga merupakan
tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika
bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak
mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal
organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku
bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan
dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri
sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini
selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai
batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya.
3. Amoral Manajemen
Tujuan utama
dari manajemen amoral
adalah juga profit,
akan tetapi
tindakannya berbeda dengan manajemen immoral. Ada
satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak dengan sengaja melanggar
hukum atau norma etika. Bahkan pada manajemen amoral adalah bebas kendali dalam
9
mengambil keputusan, artinya mereka tidak
mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu contoh dari
manajemen amoral adalah penggunaan test lie detector bagi calon karyawan.
Tingkatan kedua dalam aplikasi
etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan
immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan
tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. ). Tipe ini adalah para manajer
yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat
sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain.
Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah
aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini
mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan
dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak.
Sumber
nilai etika yang menyebabkan terjadinya immoral manajemen :
1. Agama
2. Filosofi
3. Budaya
4. Hukum
Beberapa faktor yang mempengaruhi etika manajerial
mencakup :
1. Leadership
2. Strategi
dan Performasi
3. Karakteristik
individu
4. Budaya
Organisasi
10
Referensi :
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta:
Penerbit CV Andi Offset.
Muslich, 1998. Etika
Bisnis: Pendekatan Substantif dan Fungsional. Yogyakarta:
Penerbit
Ekonisia.
Komentar
Posting Komentar